SINGAPURA, iNews.id – Seorang kakek berusia 93 tahun, Sim Hwa, memukuli teman sekamarnya dengan tongkat di panti jompo di Singapura. Pemukulan terjadi setelah keduanya terlibat cekcok soal lampu di kamar mereka.
Pada Jumat (28/5/2021), Sim Hwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan. Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan secara sengaja melukai korban bernama Oh Chye Thiam (85) di panti jompo yang terletak di kawasan Bukit Merah, Singapura.
The Straits Times melaporkan, ini adalah kedua kalinya Sim dihukum karena menyerang teman sekamarnya, menyusul perselisihan soal lampu kamar tempat dia tinggal. Dalam persidangan, terungkap bahwa Sim mengidap kanker hati. Namun, dia ingin pelaksanaan hukumannya dipercepat saja, daripada menunggu dulu keluarnya laporan medis terkait riwayat kesehatannya.
Jaksa penuntut umum Daniel Ling mengatakan, insiden yang melibatkan Sim dan Oh itu terjadi pada 17 Oktober tahun lalu pada pukul 11 malam. Kala itu, Oh sedang tidur di kamar mereka, dan Sim menyalakan lampu.
Korban lantas memberi tahu Sim bahwa dia ingin tidur, dan mematikan lampu. Akan tetapi, Sim menyalakannya lagi.
Oh kembali memberi tahu terdakwa bahwa dia ingin tidur dan menyuruh Sim untuk tidak menyalakan lampu lagi. Tak terima ditegur rekan sekamarnya, Sim pun marah. Lansia itu mengambil tongkatnya dan memukul Oh yang sedang berbaring di tempat tidurnya, hingga beberapa kali.