Selain itu dokumen juga mengarahkan Menlu Rubio untuk mempertimbangkan pencabutan visa yang dikenal dengan nama F, M, dan J terhadap mahasiswa Harvard yang saat ini tengah menempuh studi.
Gedung Putih beralasan langkah terbaru itu merupakan upaya untuk menjaga keamanan nasional. Trump juga menuduh Harvard memiliki hubungan internasional dan kelompok radikal yang mengkhawatirkan.
Sementara itu dalam gugatan ke pengadilan Boston, Harvard menyebutkan proklamasi yang dikeluarkan Trump melanggar Amandemen Pertama karena mencegah masuknya hampir semua mahasiswa internasional baru dengan cara tak mengeluarkan visa pelajar reguler maupun program pertukaran akademik.
"Melalui goresan pena, Menteri DHS (Keamanan Dalam Negeri) dan Presiden (Trump) telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang berkontribusi secara signifikan terhadap Universitas dan misinya, serta negara," bunyi pengaduan Harvard.
"Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukanlah apa-apa," tulis Harvard.