Karyawan di Singapura Dipenjara 1 Tahun karena Pakai Printer Kantor untuk Pribadi

Umaya Khusniah
Mesin cetak. (Foto: Pixabay)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang manajer produksi perusahaan percetakan di Singapura divonis satu tahun penjara setelah menggunakan peralatan perusahaan. Dia bukan menggunakan sumber daya perusaan untuk pekerjaan kantor namun mencetak barang-barang untuk klien pribadi. 

Mike Song (56) nekat melakukan aksi tersebut dengan dalih perusahaan tidak cukup memberinya kesempatan untuk maju dalam karier. Song nekat membuka perusahaan sendiri namun menggunakan sarana prasarana kantor. 

Dari usaha tersebut, Song mampu meraup keuntungan hingga lebih dari 57.000 dolar Singapura atau Rp607 juta.

Vonis atas Song jatuh pada Kamis (29/7/2021). Di depan pengadilan, dia mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan sebagai karyawan. 

Awalnya, Song bekerja sebagai manajer produksi di 8 Ink Media, spesialis layanan pencetakan. Perusahaan mengalihkan aset dan karyawannya, termasuk Song, ke INX Events & Productions pada Februari 2019.

Song mulai bekerja untuk perusahaan pada Oktober 2014 dengan mencetak spanduk. Sebagai manajer produksi, dia memenuhi pesanan pencetakan yang dikirim ke perusahaan. Dia juga dipercaya mengelola sumber daya pencetakan seperti tinta dan kertas.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
12 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Nasional
15 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Internasional
18 hari lalu

Singapura Umumkan Puasa Ramadan Mulai Kamis 19 Februari 

Internasional
18 hari lalu

Bocah WNI Tewas Ditabrak di Singapura: Pelaku Bebas, Ibu Korban Masih Dirawat Intensif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal