Kasus Korupsi Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob Libatkan Uang Rp2,6 Triliun

Anton Suhartono
Ismail Sabri Yaakob ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi senilai Rp2,6 triliun (Foto: AP)

Dia menambahkan Ismail Sabri diselidiki sebagai tersangka berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang MACC. 

Dalam pemanggilan pada Rabu mendatang, Ismail Sabri akan dimintai keterangan terkait uang 170 juta ringgit tersebut.

Ismail Sabri menjadi PM Malaysia ke-9 yang menjabat dari Agustus 2021 hingga November 2022.

MACC pada 21 Februari menahan empat ajudan senior Ismail serta menggerebek empat tempat sebagai bagian dari penyelidikan. Uang tunai dan emas batangan ditemukan disembunyikan di tiga brankas salah satu tempat yang digerebek. Beberapa perhiasan, yang masih harus dinilai, juga ditemukan dalam penggerebekan tersebut.

“Dari 170 juta ringgit, hanya 14 juta ringgit yang ringgit,” kata Azam, seraya menambahkan mata uang yang ditemukan dalam yen, poundsterling, euro, dirham serta dolar Singapura, AS, dan Australia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Mahathir Mohamad Jatuh hingga Patah Tulang: Saya seperti Tak Punya Kaki!

57 tahun lalu

Ketua KPK Malaysia Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Saham

57 tahun lalu

Ketua KPK Malaysia Tersandung Kasus Saham Rp3,4 Miliar: Saya yang Minta Diselidiki

57 tahun lalu

Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal