Kasus Korupsi Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob Libatkan Uang Rp2,6 Triliun

Anton Suhartono
Ismail Sabri Yaakob ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi senilai Rp2,6 triliun (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Komisi anti-korupsi Malaysia MACC menetapkan mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob (65) sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi sebesar 700 juta ringgit atau sekitar Rp2,6 triliun.

Uang itu dihabiskan untuk publisitas pemerintahan Ismail Sabri yang berkuasa selama 14 bulan.

Ketua MACC Azam Baki mengatakan Ismail Sabri akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (5/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah MACC menyita uang tunai senilai 170 juta ringgit, dalam mata uang lokal dan asing, serta 16 kg emas batangan senilai 7 juta ringgit dari sebuah kondominium.

“Pada 10 Februari, Datuk Seri Ismail telah melaporkan harta kekayaannya. Kami memintai keterangannya pada 19 Februari. Pemeriksaan berlangsung sekitar 4 hingga 5 jam," kata Azam.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Mahathir Mohamad Jatuh hingga Patah Tulang: Saya seperti Tak Punya Kaki!

57 tahun lalu

Ketua KPK Malaysia Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Saham

57 tahun lalu

Ketua KPK Malaysia Tersandung Kasus Saham Rp3,4 Miliar: Saya yang Minta Diselidiki

57 tahun lalu

Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal