Kasus Pembantaian Rohingya Harus Dibawa ke Pengadilan Internasional

Anton Suhartono
Marzuki Darusman (Foto: AFP)

JENEWA, iNews.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis hasil penyelidikan terkait pembantaian dan penyiksaan terhadap muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

Hasilnya, para pejabat militer Myanmar harus diselidiki atas tuduhan pembasmian etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penyelidikan ini didasarkan pada keterangan dari 875 korban dan saksi mata. Selain itu PBB juga mengolah data dari gambar satelit, dokumen autentik, foto, dan video.

Laporan ini merinci bentuk kekejaman mengerikan yang dilakukan terhadap muslim Rohingya, termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, serta kekerasan seksual yang dilakukan dalam skala besar.

Ada enam pejabat senior militer yang harus diseret ke pengadilan, termasuk panglima angkatan bersenjata Min Aung Hlaing.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Di Forum PBB, Menhut Beberkan Strategi Indonesia Jaga Hutan dan Iklim

Nasional
20 jam lalu

Menlu Sugiono soal 4 Prajurit TNI dari UNIFIL Gugur di Lebanon: PBB Masih Investigasi

Internasional
13 hari lalu

PBB: Iran Eksekusi Mati 21 Orang, Sebagian Dituduh Mata-Mata

Nasional
17 hari lalu

Retno Marsudi Bertemu Presiden Tokayev, Perkuat Kerja Sama RI-Kazakhstan terkait Air dan Iklim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal