Pembasmian etnis merupakan kasus sangat serius yang tuduhannya bisa ditujukan ke negara atau pribadi. Berbagai pihak bisa mengajukan tuntutan. Jika tuntutan dilayangkan langsung oleh penyelidik PBB maka kasus ini sudah sangat serius dan sangat jarang terjadi.
Meski demikian, tak mudah untuk menyeret Myanmar ke ICC karena negara itu tak ikut meneken Statuta Roma. Untuk bisa membawa kasus ini ke pengadilan internasional, harus ada persetujuan dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Jika demikian, maka besar kemungkinan China akan mem-vetonya.
Sementara itu, hasil penyelidikan juga menyebut pemimpin Aung San Suu Kyi. Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu dianggap tutup mata atas pembasmian etnis di Rakhine.
"Tidak menggunakan posisi de facto-nya sebagai kepala pemerintahan, juga tidak otoritas moralnya, dalam membendung atau mencegah peristiwa yang berlangsung."