Kasus Pembantaian Rohingya Harus Dibawa ke Pengadilan Internasional

Anton Suhartono
Marzuki Darusman (Foto: AFP)

Pembasmian etnis merupakan kasus sangat serius yang tuduhannya bisa ditujukan ke negara atau pribadi. Berbagai pihak bisa mengajukan tuntutan. Jika tuntutan dilayangkan langsung oleh penyelidik PBB maka kasus ini sudah sangat serius dan sangat jarang terjadi.

Meski demikian, tak mudah untuk menyeret Myanmar ke ICC karena negara itu tak ikut meneken Statuta Roma. Untuk bisa membawa kasus ini ke pengadilan internasional, harus ada persetujuan dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Jika demikian, maka besar kemungkinan China akan mem-vetonya.

Sementara itu, hasil penyelidikan juga menyebut pemimpin Aung San Suu Kyi. Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu dianggap tutup mata atas pembasmian etnis di Rakhine.

"Tidak menggunakan posisi de facto-nya sebagai kepala pemerintahan, juga tidak otoritas moralnya, dalam membendung atau mencegah peristiwa yang berlangsung."

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

3 Prajurit TNI Terluka Imbas Serangan Israel ke Markas UNIFIL, Begini Kondisinya

Internasional
5 hari lalu

Maskapai Bertumbangan Imbas Perang Timteng, Giliran Vietnam dan Myanmar Pangkas Penerbangan

Nasional
6 hari lalu

Earth Hour 28 Maret 2026, PBB Ajak Dunia Lawan Krisis Iklim

Nasional
28 hari lalu

Ini Respons Dubes Iran soal Rencana Prabowo Jadi Mediator 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal