Kasus Pembantaian Rohingya Harus Dibawa ke Pengadilan Internasional

Anton Suhartono
Marzuki Darusman (Foto: AFP)

Laporan itu juga menyebutkan, enam orang tersebut seharusnya dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Kepala tim pencari fakta kasus Rohingya PBB, Marzuki Darusman, mengatakan, untuk merealisasikan pemeriksaan terhadap pejabat militer Myanmar, mereka harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.

"Satu-satunya cara terus maju adalah meminta pengunduran diri (Min Aung Hlaing) dan dia segera mundur," kata Marzuki di Jenewa, Swiss, dikutip dari AFP, Senin (27/8/2018).

Penyelidikan atas kekerasan terhadap etnis Rohingya dilakukan Dewan HAM PBB dan dimulai pada Maret 2017. Seperti diketahui, pembataian muslim Rohingya sudah terjadi sejak lama dan kasus teranyar berlangsung pada Agustus 2017, menyebabkan eksodus sekitar 700.000 warga ke Bangladesh.

"Ada informasi yang cukup untuk menjamin penyelidikan dan penuntutan para pejabat senior dalam rantai komando Tatmadaw (Tentara Myanmar)," bunyi laporan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Indonesia Dinominasikan jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026

Internasional
8 hari lalu

Jet Tempur F-16 Thailand Gentayangan di Langit Kamboja, Phnom Penh Protes Singgung Piagam PBB

Bisnis
20 hari lalu

UNCTAD PBB Puji Ekonomi Kreatif Indonesia, Sebut Bisa Jadi Referensi Negara Berkembang

Internasional
20 hari lalu

Banjir Dahsyat di Asia Renggut 1.600 Nyawa, PBB Pantau Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal