Kasus Pembantaian Rohingya Harus Dibawa ke Pengadilan Internasional

Anton Suhartono
Marzuki Darusman (Foto: AFP)

JENEWA, iNews.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis hasil penyelidikan terkait pembantaian dan penyiksaan terhadap muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

Hasilnya, para pejabat militer Myanmar harus diselidiki atas tuduhan pembasmian etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penyelidikan ini didasarkan pada keterangan dari 875 korban dan saksi mata. Selain itu PBB juga mengolah data dari gambar satelit, dokumen autentik, foto, dan video.

Laporan ini merinci bentuk kekejaman mengerikan yang dilakukan terhadap muslim Rohingya, termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, serta kekerasan seksual yang dilakukan dalam skala besar.

Ada enam pejabat senior militer yang harus diseret ke pengadilan, termasuk panglima angkatan bersenjata Min Aung Hlaing.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Megawati Minta PBB Segera Buat Hukum Internasional Atur AI

Nasional
7 hari lalu

PBB Terancam Bangkrut, Kemlu: Kita Telah Melaksanakan Kewajiban Kita

Destinasi
9 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Nasional
10 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal