Kasus Racun Sianida, Pembunuh Berantai 14 Orang di Thailand Dijatuhi Hukuman Mati

Anton Suhartono
Sararat Rangsiwuthaporn dijatuhi hukuman mati (Foto: Kepolisian Thailand)

Menurut polisi, Sararat meminjam banyak uang kepada para korban, salah satunya mencapai 300.000 baht atau sekitar Rp138 juta, untuk berjudi online. Karena terus ditagih dan tak mempu bayar, Sararat membunuh mereka kemudian mencuri perhiasan serta ponsel.

Total ada 15 orang yang menjadi target pembunuhannya, namun salah satunya selamat. Mereka diberi kapsul herbal yang isinya ternyata sianida.

Mantan suaminya, seorang perwirwa polisi, dijatuhi hukuman 16 bulan penjara sementara mantan pengacaranya 2 tahun penjara atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan Siriporn.

Dalam kasus berbeda tahun ini, enam warga asing ditemukan tewas di sebuah hotel mewah di Bangkok setelah menyeruput kopi sianida. Kasus pembunuhan itu diduga terkait dengan utang senilai jutaan baht.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kronologi 250 Ton Beras Ilegal asal Thailand Masuk RI lewat Sabang, Langsung Disegel Mentan

Internasional
14 jam lalu

Jatuh dari Panggung Ajang Miss Universe, Miss Jamaika Gabrielle Masih Dirawat di ICU

Soccer
3 hari lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Internasional
6 hari lalu

Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
6 hari lalu

Ini Daftar Kesalahan Mantan PM Bangladesh Hasina yang Membuatnya Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal