Kasus Racun Sianida, Pembunuh Berantai 14 Orang di Thailand Dijatuhi Hukuman Mati

Anton Suhartono
Sararat Rangsiwuthaporn dijatuhi hukuman mati (Foto: Kepolisian Thailand)

Menurut polisi, Sararat meminjam banyak uang kepada para korban, salah satunya mencapai 300.000 baht atau sekitar Rp138 juta, untuk berjudi online. Karena terus ditagih dan tak mempu bayar, Sararat membunuh mereka kemudian mencuri perhiasan serta ponsel.

Total ada 15 orang yang menjadi target pembunuhannya, namun salah satunya selamat. Mereka diberi kapsul herbal yang isinya ternyata sianida.

Mantan suaminya, seorang perwirwa polisi, dijatuhi hukuman 16 bulan penjara sementara mantan pengacaranya 2 tahun penjara atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan Siriporn.

Dalam kasus berbeda tahun ini, enam warga asing ditemukan tewas di sebuah hotel mewah di Bangkok setelah menyeruput kopi sianida. Kasus pembunuhan itu diduga terkait dengan utang senilai jutaan baht.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Thailand Krisis Energi, Warga Diimbau Tak Gunakan Baju Tangan Panjang hingga Batasi Penggunaan AC

Internasional
1 hari lalu

Dampak Perang Timur Tengah, Thailand Berlakukan WFH hingga Batasi Jam Operasional SPBU

Nasional
4 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
6 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Destinasi
10 hari lalu

Menjelajahi Bangkok hingga Pattaya: Perjalanan Lengkap dengan Pengalaman Beragam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal