KBRI Manila Siap Beri Pendampingan Hukum ke WNI yang Ditangkap karena Narkoba

Nathania Riris Michico
Perempuan Indonesia dengan inisial AA (kanan) saat ditangkap di bandara Manila, Filipina karena membawa shabu seberat 8 kilogram, Senin (7/10). (FOTO: AP)

MANILA, iNews.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha pada Selasa (8/10/2019) membenarkan soal penangkapan terhadap perempuan Indonesia dengan inisial AA di Filipina.

AA, ujar Judha, ditangkap oleh Philippine Drugs Enforcement Agency (PDEA) pada Senin (7/10) di bandara Manila, sekitar pukul 04.00, setelah melakukan penerbangan dari Kamboja.

Namun, dia menolak menjelaskan secara lebih rinci karena masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang di Filipina.

"Yang bersangkutan diduga membawa metaphetamine hidrochlorine atau shabu seberat delapan kilogram dengan nilai sekitar Rp 15,5 miliar," kata Judha, Rabu (9/10/2019).

Setelah menerima informasi mengenai penangkapan AA, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di ibu kota Manila segera meminta akses kekonsuleran kepada otoritas setempat. Senin malam, kurang lebih pukul 19.30 waktu setempat, staf KBRI sudah bisa menjenguk AA di tahanan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Megapolitan
4 hari lalu

Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba Oktober-Desember 2025, Sita 60 Kg Sabu

Nasional
4 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Seleb
7 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal