SEOUL, iNews.id – Seorang pria di Korea Selatan dihukum 14 tahun penjara atas pembunuhan terhadap 76 kucing. Kasus tersebut tercatat sebagai salah satu kasus kekerasan terhadap hewan terbesar di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.
Laki-laki berumur 20-an tahun itu dinyatakan terbukti melanggar UU Perlindungan Hewan Korsel, pekan lalu. Hal itu diumumkan oleh Pengadilan Negeri Changwon yang beralamat di daerah tenggara Korsel. Pengadilan tidak mengungkapkan identitas terdakwa.
The Associated Press (AP) pada hari ini melansir, terdakwa melakukan pembunuhan besar-besaran terhadap kucing antara Desember 2022 dan September 2023 karena kebenciannya yang mendalam terhadap hewan tersebut. Kebencian tersebut bermula tatkala seekor kucing menggaruk-garuk mobilnya, sehingga meninggalkan goresan bekas cakaran di kendaraannya.
Menurut fakta persidangan, pelaku menangkap kucing-kucing liar dan memungut sejumlah kucing lainnya lewat situs online. Kucing-kucing malang itu lantas dia habisi dengan cara yang beragam. Dia mencekik beberapa kucing hingga mati dan membunuh kucing-kucing lainnya dengan gunting.
Tak cukup sampai disitu, dia juga membunuh seekor kucing dengan menabraknya menggunakan mobil, menurut dokumen pengadilan.