Keji! Pemuda Bunuh 76 Kucing dengan Dicekik dan Pakai Gunting, Cuma gara-gara Mobilnya Digaruk

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi sekumpulan kucing. (Foto: Ist.)

“Kasus kekejaman ini juga menekankan pentingnya mengesahkan amandemen Undang-Undang Perdata yang secara hukum akan mengakui hewan sebagai makhluk hidup dan semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap mereka,” kata Direktur Humane Society International di Korea Selatan, Borami Seo.

Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa harus menjalani hukuman penjara karena pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sangat kejam itu dengan persiapan yang sudah direncanakan. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa mengajukan banding.

“Hukuman tersebut mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korea terhadap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman yang tidak masuk akal seperti ini,” ujar Seo.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Heboh Perempuan Tewas dalam Rumah di Tangsel, Mantan Suami Ditangkap!

Buletin
5 hari lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Nasional
6 hari lalu

Terungkap Alasan Korsel Keluarkan Travel Warning ke Bali, Mengejutkan!

Nasional
6 hari lalu

Heboh Korsel Keluarkan Travel Warning ke Bali, Kemenpar Buka Suara

Bisnis
7 hari lalu

Livin’ by Mandiri Hadirkan Fitur QR Antarnegara di Korea Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal