“Kasus kekejaman ini juga menekankan pentingnya mengesahkan amandemen Undang-Undang Perdata yang secara hukum akan mengakui hewan sebagai makhluk hidup dan semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap mereka,” kata Direktur Humane Society International di Korea Selatan, Borami Seo.
Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa harus menjalani hukuman penjara karena pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sangat kejam itu dengan persiapan yang sudah direncanakan. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa mengajukan banding.
“Hukuman tersebut mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korea terhadap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman yang tidak masuk akal seperti ini,” ujar Seo.