Kekacauan di Ekuador, Polisi dan Tentara Tangkap 103 Orang dan Basmi 3 Geng Kriminal

Ahmad Islamy Jamil
Lima petugas polisi Ekuador tewas dalam serangan sebagai bentuk protes atas pemindahan tahanan. (Foto: Reuters)

QUITO, iNews.id – Pemerintah Ekuador sudah tiga hari memberlakukan keadaan darurat menyusul kerusuhan di berbagai penjara dan serangan terhadap polisi di negara itu. Selama waktu tersebut, aparat kepolisian dan militer setempat melakukan lebih dari 3.000 operasi, menahan 103 orang, dan membasmi tiga geng kriminal

Hal itu diungkapkan media Ekuador, Universo, Jumat (4/11/2022), dengan mengutip data polisi. Menurut laporan itu, polisi dan militer telah melakukan 3.364 operasi dan menahan 103 penjahat pada 1-3 November. 

Di Provinsi Guayas dan Esmeraldas, penegak hukum telah mengidentifikasi 71 alat peledak, menyita 55 senjata api dan 114 senjata tajam. Polisi juga mengamankan lebih dari 2.500 butir amunisi, 103 kg narkoba, dan membasmi tiga geng kriminal di sana. 

Pemerintah Ekuador mulai memindahkan narapidana antarpenjara dalam reformasi besar-besaran terhadap sistem pemasyarakatannya. Kebijakan itu bertujuan untuk memisahkan para pemimpin dari geng di sejumlah penjara. 

Di Ekuador, bentrokan antarageng yang memakan korban jiwa di penjara sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu memicu kerusuhan di penjara dan serangan terhadap petugas polisi di jalan-jalan. Menteri Dalam Negeri Ekuador, Juan Zapata, menyebut penyerangan terhadap aparat kepolisian itu sebagai tindakan terorisme. 

Setidaknya, ada 24 serangan dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak yang menyasar kantor polisi, mobil, dan SPBU di berbagai kota di Ekuador sejak Selasa (1/11/2022) lalu. Lima petugas polisi tewas dan delapan lainnya terluka dalam serangan itu. 

Sekitar 200 narapidana dari penjara paling brutal di negara itu, yakni Penjara Guayaquil, telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lokal lainnya. Tujuh orang diadili di Guayaquil atas keterlibatannya dalam kejahatan terorganisasi. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
8 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Nasional
17 hari lalu

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Nasional
24 hari lalu

Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal