Kembali Diterapkan, Warga AS Terpecah Soal Hukuman Mati

Nathania Riris Michico
Seorang polisi mengamankan seorang pengunjuk rasa yang menentang hukuman mati di Mahkamah Agung AS, di Washington. (FOTO: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menerapkan hukuman mati setelah 16 tahun vakum. Pengumuman Departemen Kehakiman AS pada Kamis (25/7) itu muncul ketika dukungan publik bagi hukuman mati berkurang beberapa tahun terakhir.

Saat ini semakin banyak pula negara bagian AS yang menghapuskan hukuman mati.

Dilaporkan Associated Press, Senin (29/7/2019), kendati hukuman mati masih didukung sebagian besar warga AS, tingkat dukungan berkurang jauh saat eksekusi federal terakhir terjadi pada 2003.

Menurut jajak pendapat Gallup pada 2018, sebanyak 56 persen warga AS memilih hukuman mati bagi terpidana kasus pembunuhan. Angka itu berkurang dari 70 persen pada 2003, ketika veteran Perang Teluk Louis Jones Jr dieksekusi karena membunuh seorang tentara.

Dalam perdebatan puluhan tahun di AS, para pendukung eksekusi mati mengatakan hukuman itu bisa mencegah kejahatan, menyelamatkan nyawa, dan memberikan keadilan bagi para korban.

Sedangkan mereka yang menentang menyebut praktik itu tidak manusiawi, diberlakukan secara tidak adil, diskriminatif terhadap ras minoritas, dan berisiko mengeksekusi orang tak bersalah.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
10 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

3 bulan lalu

Korut Eksekusi 358 Orang Selama Kim Jong Un Berkuasa, termasuk Penyebar Drakor dan K-pop

3 bulan lalu

PBB: Iran Eksekusi Mati 21 Orang, Sebagian Dituduh Mata-Mata

3 bulan lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal