Kembali Diterapkan, Warga AS Terpecah Soal Hukuman Mati

Nathania Riris Michico
Seorang polisi mengamankan seorang pengunjuk rasa yang menentang hukuman mati di Mahkamah Agung AS, di Washington. (FOTO: AFP)

Saat ini ada lima terpidana penghuni tahanan federal yang menunggu dieksekusi setelah hukuman mati diberlakukan lagi dalam waktu dekat.

Jaksa Agung Bill Barr mengatakan, pemberlakuan kembali hukuman mati merupakan respons dari arahan Presiden Donald Trump yang meminta agar pelaku kejahatan kekerasan mendapat hukuman lebih keras.

Barr mengarahkan lembaga pemasyarakatan federal atau Biro Penjara Federal untuk mengadopsi protokol yang baru, yakni suntik mati dalam pelaksanaan eksekusi.

Selama ini hukuman mati di AS dijatuhkan oleh pengadilan negara bagian bukan federal. Pada 2018, ada 25 napi yang dieksekusi di beberapa negara bagian yang masih menerapkan hukuman ini.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
11 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

3 bulan lalu

Korut Eksekusi 358 Orang Selama Kim Jong Un Berkuasa, termasuk Penyebar Drakor dan K-pop

3 bulan lalu

PBB: Iran Eksekusi Mati 21 Orang, Sebagian Dituduh Mata-Mata

3 bulan lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal