Kemlu RI Panggil Dubes Malaysia terkait Larangan Masuk bagi WNI mulai 7 September

Anton Suhartono
Antara
Judha Nugraha (Foto: Antara)

Kemlu juga mengimbau seluruh WNI di Tanah Air untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali ada keperluan sangat mendesak.

Seperti diberitakan, pada 1 September Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengumumkan larangan masuk WNI dengan pemegang izin jangka panjang terkait lonjakan kasus virus corona. Aturan yang sama berlaku bagi warga negara India dan Filipina. Namun berikutnya aturan ini diperluas ke negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150.000 penderita.

Larangan masuk ini berlaku bagi pemegang izin jangka panjang, seperti penduduk tetap, ekspatriat, peserta Malaysia My Second Home, pemegang izin kunjungan profesional, pasangan warga negara Malaysia, dan pelajar.

Namun Malaysia masih memberikan kelonggaran untuk kasus tertentu meskipun mereka harus melewati pemeriksaan sangat ketat.

“Komite khusus kabinet mengetahui lonjakan mendadak kasus positif Covid-19 di negara tertentu. Rapat hari ini memutuskan memberlakukan pembatasan terhadap warga negara India, Indonesia, dan Filipina untuk masuk,” ujar Ismail.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ibu-Ibu WNI di Pakistan Antusias Sambut Prabowo: Dunia Lihat Indonesia Bermartabat

Internasional
7 hari lalu

Bukan Hanya Mahathir, Ratusan Orang Laporkan Anwar Ibrahim ke Polisi terkait Perjanjian Dagang dengan AS

Internasional
9 hari lalu

Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS Rugikan Pribumi, Ini Respons Pemerintah

Internasional
10 hari lalu

Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS yang Diteken Anwar-Trump Tidak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal