JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia di Jakarta guna meminta klarifikasi mengenai larangan masuk pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia mulai 7 September mendatang.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, Dubes Malaysia menjelaskan mengapa aturan itu diterapkan.
“Dalam pertemuan tersebut Dubes Malaysia menyampaikan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji setiap minggunya,” kata Judha, Jumat (4/9/2020).
Soal WNI yang kini berada di Malaysia, Judha melanjutkan, kondisi mereka relatif lebih baik setelah pemerintah setempat menerapkan perintah pembatasan pergerakan pemulihan (RMCO) hingga Desember mendatang. Ini memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi.
“Meski demikian, enam perwakilan RI di Malaysia selalu siaga memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih memerlukan bantuan selama masa RMCO ini,” tutur Judha.