Kemlu RI Panggil Dubes Malaysia terkait Larangan Masuk bagi WNI mulai 7 September

Anton Suhartono
Antara
Judha Nugraha (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia di Jakarta guna meminta klarifikasi mengenai larangan masuk pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia mulai 7 September mendatang.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, Dubes Malaysia menjelaskan mengapa aturan itu diterapkan.

“Dalam pertemuan tersebut Dubes Malaysia menyampaikan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji setiap minggunya,” kata Judha, Jumat (4/9/2020).

Soal WNI yang kini berada di Malaysia, Judha melanjutkan, kondisi mereka relatif lebih baik setelah pemerintah setempat menerapkan perintah pembatasan pergerakan pemulihan (RMCO) hingga Desember mendatang. Ini memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi.

“Meski demikian, enam perwakilan RI di Malaysia selalu siaga memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih memerlukan bantuan selama masa RMCO ini,” tutur Judha.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ibu-Ibu WNI di Pakistan Antusias Sambut Prabowo: Dunia Lihat Indonesia Bermartabat

Internasional
5 hari lalu

Bukan Hanya Mahathir, Ratusan Orang Laporkan Anwar Ibrahim ke Polisi terkait Perjanjian Dagang dengan AS

Internasional
7 hari lalu

Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS Rugikan Pribumi, Ini Respons Pemerintah

Internasional
8 hari lalu

Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS yang Diteken Anwar-Trump Tidak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal