"Hukum ini berusaha untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara melindungi hak-hak orang yang dituduh dan hak-hak para korban dan keluarga mereka."
Sejumlah negara mengajukan keprihatinan dan protes kepada Brunei atas penerapan hukum pidana, yang juga dikecam oleh Komisioner HAM PBB Michelle Bachelet dengan menyebutnya sebagai hal yang kejam.
Brunei, yang hingga kini membela undang-undang baru itu, kemungkinan akan menghadapi teguran pada tinjauan PBB Jumat besok.
"Sultan sepertinya terlihat mengatakan 'kami sudah berubah pikiran tentang ini, kami sekarang tidak akan menerapkan hukuman mati'," kata Direktur Pusat Castan untuk Hukum Hak Asasi Manusia, Paula Gerber.
"Tapi kita seharusnya tidak bertepuk tangan dan bersorak, karena dia belum mencabut hukuman itu," katanya, kepada ABC News.