Kenapa Brunei Tak Jadi Terapkan Hukuman Mati bagi Kaum LGBT?

Nathania Riris Michico
Kaum LGBT di India. (FOTO: (Photo: CHANDAN KHANNA / AFP)

Kenati mempertahankan hukuman mati dalam aturan hukum, Brunei tidak melakukan eksekusi selama beberapa dekade.

Di saat undang-undang anti-LGBTyang keras tetap ada, para pengamat pun berupaya membongkar apa yang mendorong klarifikasi yang tiba-tiba itu. Berikut beberapa kemungkinannya.

Brunei bertindak sebelum peninjauan PBB

Pengumuman Sultan muncul sebelum Brunei tampil di hadapan Peninjauan Umum Periodik Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Jumat (10/5) ini, di mana negara-negara anggota memeriksa catatan hak asasi manusia suatu negara selama empat tahun terakhir.

Empat hari setelah SPCO diperkenalkan, Menteri Luar Negeri Brunei Erywan Pehin Yusof menulis surat ke Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) untuk membela kebijakan tersebut. Dia mengklaim hukum pidana syariah "lebih fokus pada pencegahan daripada hukuman".

"Tujuannya adalah untuk mendidik, mencegah, merehabilitasi, dan memelihara daripada menghukum," demikian bunyi surat Yusof.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati

Internasional
17 hari lalu

Kontroversial, Penjara di AS Eksekusi Mati Napi Kasus Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen

Internasional
20 hari lalu

Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Anti-Pemerintah

Seleb
27 hari lalu

Selamat! Pangeran Mateen Umumkan Sang Istri Hamil Anak Pertama

Megapolitan
1 bulan lalu

Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal