Kenati mempertahankan hukuman mati dalam aturan hukum, Brunei tidak melakukan eksekusi selama beberapa dekade.
Di saat undang-undang anti-LGBTyang keras tetap ada, para pengamat pun berupaya membongkar apa yang mendorong klarifikasi yang tiba-tiba itu. Berikut beberapa kemungkinannya.
Brunei bertindak sebelum peninjauan PBB
Pengumuman Sultan muncul sebelum Brunei tampil di hadapan Peninjauan Umum Periodik Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Jumat (10/5) ini, di mana negara-negara anggota memeriksa catatan hak asasi manusia suatu negara selama empat tahun terakhir.
Empat hari setelah SPCO diperkenalkan, Menteri Luar Negeri Brunei Erywan Pehin Yusof menulis surat ke Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) untuk membela kebijakan tersebut. Dia mengklaim hukum pidana syariah "lebih fokus pada pencegahan daripada hukuman".
"Tujuannya adalah untuk mendidik, mencegah, merehabilitasi, dan memelihara daripada menghukum," demikian bunyi surat Yusof.