Ketua KPK Malaysia Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Saham

Anton Suhartono
Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia Azam Baki diperiksa terkait dugaan pelanggaran kepemilikan saham oleh pegawai pemerintah (Foto: AP)

Hasil penyelidikan dan rekomendasi akan diteruskan kepada pihak berwenang, termasuk jika ditemukan pelanggaran hukum atau pidana.

Kasus ini terungkap setelah Bloomberg pada 10 Februari lalu melaporkan, Azam memiliki 17,7 juta lembar saham di Velocity Capital Partner. Data itu diperoleh dari laporan tahunan perusahaan jasa keuangan tersebut kepada Komisi Perusahaan Malaysia.

Nilai saham itu mencapai hampir 800.000 ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar pada saat laporan dibuat.

Berdasarkan surat edaran pemerintah tahun 2024, seorang pegawai pemerintah boleh membeli saham di perusahaan yang didirikan di Malaysia dengan syarat pembelian tersebut tidak melebihi 5 persen dari modal disetor atau senilai 100.000 ringgit, mana yang lebih rendah.

Pegawai juga harus melaporkan harta kekayaan setidaknya sekali setiap 5 tahun dan pada saat pembelian dan penjualan aset.

Azam membantah melakukan pelanggaran apa pun terkait kepemilikan sahamnya serta menyebut pemberitaan Bloomberg sebagai fitnah dan menyesatkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 jam lalu

Indonesia Ekspor 200.000 Ton Beras Premium ke Malaysia, Harga Rp17.000 per Kg

8 jam lalu

Warisan Jumbo Michael Bambang Hartono, 4 Anaknya Terima Rp52 Triliun per Orang

2 hari lalu

Terungkap! PM Malaysia Anwar Ibrahim Jalani Operasi Hernia, Sudah Diperbolehkan Pulang

3 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,69 Persen ke 6.373, Nilai Transaksi Tembus Rp17,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal