Di Bali, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai.
Pergub itu sempat digugat oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) namun belakangan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Per 1 Januari 2019, masyarakat yang berbelanja wajib membawa kantong sendiri atau membeli kantong nonplastik seharga Rp15.000.