Kisah Pria AS yang Dieksekusi di Kursi Listrik karena Bunuh Perempuan

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: AFP)

TENNESSEE, iNews.id - Otoritas di Tennessee, Amerika Serikat, menghukum mati pria berusia 61 tahun dengan cara disetrum di kursi listrik.

David Earl Miller bersalah dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap perempuan muda yang mengalami keterberlakangan mental 36 tahun lalu.

Dia dieksekusi pada Kamis (6/12/2018) pukul 19.25 waktu setempat di penjara dengan tingkat pengamanan tinggi Nashville.

Miller merupakan pria kedua di AS yang dihukum mati menggunakan kursi listrik dalam kurun sebulan terakhir. Hukuman mati menggunakan kursi listrik sempat dihentikan di Tennessee pada 2013.

Masa lalu dan kehidupan Miller diketahui kelam dan keras. Dia kerap mengalami kekerasan fisik dan seksual sewaktu kecil. Para 1980-an dia hidup berpindah mengharap belas kasih orang lain, sampai seorang pendeta Tennessee memberinya tempat tinggal dengan imbalan seks.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 bulan lalu

Ngeri! Laporan PBB Ungkap Warga Korea Utara Nonton Drama Korea Dihukum Mati

Internasional
11 bulan lalu

Trump Akan Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh Begitu Dilantik jadi Presiden AS

Internasional
3 tahun lalu

Menteri Keamanan Israel Dorong Hukuman Mati dengan Kursi Listrik bagi Warga Palestina

Internasional
3 tahun lalu

Iran Eksekusi Mati 2 Orang karena Membunuh Pasukan Keamanan saat Demonstrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal