Presidensi juga menyebutkan bahwa artikel yang diterbitkan surat kabar Al Watan pada 11 November 2019 keliru. Di dalamnya memuat tulisan bahwa hukuman berat akan dikenakan kepada kelompok feminis, termasuk penjara dan cambukan.
Presidensi mengklarifikasi bahwa laporan itu tidak benar, menunjukkan bahwa itu bukan datang dari badan pengawas. Tak ada hukum seperti itu sebagaimana ditetapkan dalam Statuta Pemerintah dan aturan lainnya.
Tindakan hukum yang diperlukan juga diambil oleh otoritas terkait terhadap surat kabar Al Watan terkait laporan ini.
Dalam sebuah cuitan pada Selasa, Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi mengonfirmasi bahwa feminisme tidak dikriminalisasi di Arab Saudi dan bahwa Kerajaan memberikan ruang yang besar bagi hak-hak perempuan.
Komisi menegaskan langkah-langkah mendasar telah dilakukan untuk pemberdayaan perempuan serta memberi mereka hak penuh.