WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengomentari putusan juri pengadilan New York yang pada Kamis lalu menyatakan Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen. Sebanyak 12 juri menyatakan Trump bersalah atas pemalsuan dokumen untuk menyembunyikan kasus pemberian uang suap kepada seorang perempuan sebelum Pipres AS 2016.
Menurut Biden, tak pantas untuk mempertanyakan integritas para juri yang telah memutuskan Trump bersalah. Putusan ini juga menunjukkan tak ada seorang pun di AS yang berada di atas hukum, termasuk mantan presiden. Trump menjadi presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah atas tuduhan kriminal.
“Donald Trump diberi kesempatan untuk membela diri,” kata Biden, dalam sambutannya di Gedung Putih, dikutip dari Reuters, Sabtu (1/6/2024).
Dia menambahkan tuntutan terhadap Trump diajukan oleh jaksa negara bagian di New York, bukan kasus federal. Selain itu seluruh juri, berjumlah 12 orang, merupakan warga New York terpilih.
Sistem peradilan AS ini, lanjut Biden, sudah diterapkan sejak hampir 250 tahun. Dia pun mengecam Trump dan para pendukungnya karena berupaya meruntuhkan sistem tersebut dengan menyebut ada kecurangan dan masalah integritas pada juri.