JENEWA, iNews.id – Dugaan intervensi politik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024 mendapat sorotan dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Komite HAM PBB). Isu tersebut dipertanyakan dalam sidang yang digelar oleh badan PBB itu di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3/2024).
Dalam dokumentasi video berjudul “4088th Meeting, 140th Session, Human Rights Committee (CCPR)” yang disiarkan lewat laman UN Web TV itu, salah satu anggota Komite HAM PBB, Bacre Waly Ndiaye, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada delegasi Indonesia. Pada mulanya, diplomat asal Senegal itu menanyakan situasi terkini tentang hak politik masyarakat Papua dan isu terorisme.
Begitu sampai pada menit ke-32 dalam rekaman video berdurasi hampir 3 jam itu, Ndiaye mulai membahas tentang Pilpres 2024 di Indonesia. Dia mempersoalkan putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat minimal usia calon wakil presiden (cawapres), sehingga memuluskan langkah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut dalam kompetisi pilpres.
“Pada Februari 2024, Indonesia mengadakan pemilihan presiden. Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan (MK) pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan, sehingga putra presiden bisa ikut menjadi kandidat terdepan dalam pemilu,” kata Ndiaye.
“Upaya apa saja yang sudah dilakukan untuk memastikan bahwa pejabat tinggi, termasuk presiden, tidak memberikan pengaruh berlebihan terhadap proses pemilu? Apakah tuduhan adanya pengaruh yang tidak semestinya sudah diselidiki?” ujarnya mempertanyakan.