PA pada pekan lalu secara resmi meminta Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali permohonan yang disampaikan sejak 2011 untuk menjadi anggota penuh PBB. Palestina saat ini berstatus negara pengamat non-anggota di PBB, sama seperti Takhta Suci Vatikan.
Mansour sebelumnya mengatakan harapannya adalah Dewan Keamanan mengambil keputusan pada pertemuan tingkat menteri membahas isu Timur Tengah pada 18 April mendatang.
Sementara itu komite yang terdiri atas 15 anggota akan menilai terlebih dulu permohonan PA, apakah memenuhi persyaratan keanggotaan PBB atau tidak.
Permohonan tersebut bisa ditangguhkan atau diajukan untuk dilakukan pemungutan suara di Dewan Keamanan. Persetujuan membutuhkan setidaknya sembilan suara dukungan dari total 15 anggota Dewan Keamanan dengan catatan tidak ada anggota tetap, yakni Amerika Serikat (AS), Rusia, China, Prancis, atau Inggris, yang menggunakan hak veto.
Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan sudah jelas menolak berdirinya negara Palestina dengan dalih akan menjadi ancaman bagi keamanan nasional negaranya. Bahkan dia berusaha meyakinkan publik dengan mengatakan pemberian status negara Palestina adalah pelanggaran terhadap hukum internasional.
“Pemberian status negara Palestina bukan hanya merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Piagam PBB, tapi juga melanggar prinsip dasar yang bisa dipahami semua orang untuk mencapai solusi jangka panjang di meja perundingan,” kata Erdan.