Kondom dan Pelumas Dilarang Masuk Penjara, Napi Gay Gugat ke Pengadilan

Irfan Ma'ruf
Seorang narapidana gay mengajukan gugatan karena penjara melarang keberadaan kondom serta berhubungan seksual. (Foto: Ilustrasi/Reuters).

JAKARTA, iNews.id - Seorang narapidanagay alias homoseksual mengajukan permohonan peninjauan kembali ke pengadilan atas larangan berhubungan seks di penjara. Dia juga mempersoalkan kebijakan penjara yang melarang keberadaan kondom, pelumas serta alat bantu seks lainnya.

Napi gay yang tak disebutkan namanya itu telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Phoenix Law. Dia berargumen larangan oleh otoritas penjara di Maghaberry, Irlandia Utara, tersebut melanggar undang-undang dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Klien kami berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali (judician review) setelah layanan penjara menolaknya memberi kondom untuk melakukan hubungan seks yang aman saat berada di penjara," kata Gavin Booth, pengacara napi itu, dikutip dari The Irish News, Selasa (6/7/2021).

Booth mengatakan, barang-barang seperti kondom, alat pelumas dan lainnya tersedia di penjara-penjara Inggris serta Wales. Larangan ini menunjukkan kegagalan otoritas penjara untuk mengizinkan "akses efektif ke langkah-langkah pencegahan infeksi menular seksual".

Booth menegaskan, larangan aktivitas seksual di penjara melanggar hukum "dan tidak memiliki dasar dalam undang-undang, aturan atau kebijakan yang diterbitkan".

Dalam dokumen hukumnya, dia menyebut South Eastern Health and Social Care Trust yang mengawasi layanan medis di Maghaberry mendukung penyediaan barang-barang yang diminta napi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku

57 tahun lalu

Heboh Unggahan SUMA UI soal LGBT, UI Tegaskan Bukan Sikap Resmi Kampus

57 tahun lalu

MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal