Kondom dan Pelumas Dilarang Masuk Penjara, Napi Gay Gugat ke Pengadilan

Irfan Ma'ruf
Seorang narapidana gay mengajukan gugatan karena penjara melarang keberadaan kondom serta berhubungan seksual. (Foto: Ilustrasi/Reuters).

JAKARTA, iNews.id - Seorang narapidana gay alias homoseksual mengajukan permohonan peninjauan kembali ke pengadilan atas larangan berhubungan seks di penjara. Dia juga mempersoalkan kebijakan penjara yang melarang keberadaan kondom, pelumas serta alat bantu seks lainnya.

Napi gay yang tak disebutkan namanya itu telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Phoenix Law. Dia berargumen larangan oleh otoritas penjara di Maghaberry, Irlandia Utara, tersebut melanggar undang-undang dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Klien kami berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali (judician review) setelah layanan penjara menolaknya memberi kondom untuk melakukan hubungan seks yang aman saat berada di penjara," kata Gavin Booth, pengacara napi itu, dikutip dari The Irish News, Selasa (6/7/2021).

Booth mengatakan, barang-barang seperti kondom, alat pelumas dan lainnya tersedia di penjara-penjara Inggris serta Wales. Larangan ini menunjukkan kegagalan otoritas penjara untuk mengizinkan "akses efektif ke langkah-langkah pencegahan infeksi menular seksual".

Booth menegaskan, larangan aktivitas seksual di penjara melanggar hukum "dan tidak memiliki dasar dalam undang-undang, aturan atau kebijakan yang diterbitkan".

Dalam dokumen hukumnya, dia menyebut South Eastern Health and Social Care Trust yang mengawasi layanan medis di Maghaberry mendukung penyediaan barang-barang yang diminta napi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

2 Napi asal Inggris Segera Dipulangkan, Termasuk Lindsay Sandiford yang Divonis Mati

Nasional
20 hari lalu

Indonesia Pulangkan 2 Napi Inggris, Tukar Predator Seks Reynhard Sinaga?

Nasional
20 hari lalu

Pemerintah RI Sepakat Pulangkan 2 Napi Inggris ke Negara Asalnya, Ada Terpidana Mati

Nasional
28 hari lalu

41 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
1 bulan lalu

5.800 WNI Jadi Napi di Malaysia, Pemulangan ke RI Terganjal Lapas Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal