JAKARTA, iNews.id - Seorang narapidana gay alias homoseksual mengajukan permohonan peninjauan kembali ke pengadilan atas larangan berhubungan seks di penjara. Dia juga mempersoalkan kebijakan penjara yang melarang keberadaan kondom, pelumas serta alat bantu seks lainnya.
Napi gay yang tak disebutkan namanya itu telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Phoenix Law. Dia berargumen larangan oleh otoritas penjara di Maghaberry, Irlandia Utara, tersebut melanggar undang-undang dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Klien kami berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali (judician review) setelah layanan penjara menolaknya memberi kondom untuk melakukan hubungan seks yang aman saat berada di penjara," kata Gavin Booth, pengacara napi itu, dikutip dari The Irish News, Selasa (6/7/2021).
Booth mengatakan, barang-barang seperti kondom, alat pelumas dan lainnya tersedia di penjara-penjara Inggris serta Wales. Larangan ini menunjukkan kegagalan otoritas penjara untuk mengizinkan "akses efektif ke langkah-langkah pencegahan infeksi menular seksual".
Booth menegaskan, larangan aktivitas seksual di penjara melanggar hukum "dan tidak memiliki dasar dalam undang-undang, aturan atau kebijakan yang diterbitkan".
Dalam dokumen hukumnya, dia menyebut South Eastern Health and Social Care Trust yang mengawasi layanan medis di Maghaberry mendukung penyediaan barang-barang yang diminta napi.