SEOUL, iNews.id – Pemerintah Korea Selatan pada Rabu (7/10/2020) mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) baru terkait aborsi. RUU itu akan mengizinkan perempuan menggugurkan kandungan dengan masa waktu kehamilan maksimal 14 minggu.
Usulan itu disampaikan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan undang-undang yang telah melarang aborsi selama puluhan tahun.
Korea Selatan pertama kali memidanakan aborsi pada 1953 saat pemerintah berupaya meningkatkan jumlah populasi masyarakat. Namun, pengecualian terhadap larangan aborsi mulai berlaku pada 1973, yang ditujukan untuk korban kekerasan seksual.
Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan sepenuhnya larangan aborsi pada April 2019. Hakim mengatakan larangan itu bertentangan dengan konstitusi karena melanggar hak perempuan. Majelis hakim juga memerintahkan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru.
Jika RUU itu disahkan, aborsi akan dilarang jika masa kandungan telah melebihi waktu 14 minggu. Namun, larangan itu tetap dikecualikan untuk korban kekerasan seksual, atau jika kandungannya membahayakan nyawa ibu.