Korea Selatan Ajukan RUU untuk Izinkan Praktik Aborsi

Antara
Ilustrasi aborsi. (Foto: Istimewa)

SEOUL, iNews.id – Pemerintah Korea Selatan pada Rabu (7/10/2020) mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) baru terkait aborsi. RUU itu akan mengizinkan perempuan menggugurkan kandungan dengan masa waktu kehamilan maksimal 14 minggu.

Usulan itu disampaikan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan undang-undang yang telah melarang aborsi selama puluhan tahun.

Korea Selatan pertama kali memidanakan aborsi pada 1953 saat pemerintah berupaya meningkatkan jumlah populasi masyarakat. Namun, pengecualian terhadap larangan aborsi mulai berlaku pada 1973, yang ditujukan untuk korban kekerasan seksual.

Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan sepenuhnya larangan aborsi pada April 2019. Hakim mengatakan larangan itu bertentangan dengan konstitusi karena melanggar hak perempuan. Majelis hakim juga memerintahkan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru.

Jika RUU itu disahkan, aborsi akan dilarang jika masa kandungan telah melebihi waktu 14 minggu. Namun, larangan itu tetap dikecualikan untuk korban kekerasan seksual, atau jika kandungannya membahayakan nyawa ibu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 

Seleb
8 hari lalu

Geger! Baim Wong Diduga Oplas Hidung di Korsel

Internasional
8 hari lalu

Kesal Merasa Digantung, Trump Naikkan Tarif Korea Selatan Jadi 25%

Internasional
14 hari lalu

Dituduh Memberontak, Mantan PM Korsel Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal