JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal yang beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Rawasari, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). Sebanyak 10 tersangka menjalani 63 reka adegan di lokasi tersebut.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan rekonstruksi dibagi menjadi empat bagian yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Tahap perencanaan dimulai saat tersangka RS yang merupakan pasien klinik tersebut hendak menggugurkan kandungan atas kesepakatan bersama kekasihnya.
"RS kemudian mendaftar lewat website kemudian bertemu dengan tersangka lain yang merupakan pekerja di klinik tersebut untuk dijemput," katanya di lokasi.
Sesampainya di klinik, RS melakukan tawar menawar harga hingga terjadi kesepakatan untuk melanjutkan proses ke tahap pengguguran. RS kemudian dimasukkan ke ruang tindakan oleh tersangka yang berperan sebagai dokter dan asistennya.
RS kemudian dibawa ke ruang pemulihan. Setelah itu rekonstruksi sampai pada tahap akhir yaitu penghilangan barang bukti.