Korsel Selidiki Adik Kim Jong Un Terkait Peledakan Kantor Penghubung

Anton Suhartono
Kim Yo Jong (Foto: AFP)

“(Kim Yo Jong) Menggunakan bahan peledak untuk menghancurkan bangunan misi diplomatik Korsel yang melayani kepentingan publik,” kata Lee, dalam dokumen pengaduan, dikutip dari AFP.

Selain menuntut Yo Jong, Lee juga menargetkan Pak Jong Chon, kepala staf umum militer Korut dengan tuduhan yang sama.

Di bawah hukum pidana Korsel, merusak properti atau mengganggu perdamaian dengan menggunakan bahan peledak diancam hukum mati atau penjara setidaknya 7 tahun.

Hukuman mati masih tercantum dalam UU Korsel meski belum ada yang dieksekusi sejak 1997.

Sementara itu Lee menyadari bahwa pada praktiknya hampir tidak mungkin otoritas negaranya menghukum Yo Jong atau Pak. Namun dia menekankan ingin memberi tahu rakyat Korut tentang kemunafikan para pemimpin mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Korut Sukses Uji Coba Rudal Baru, Kim Jong Un: Musuh Bisa Sakit Kepala!

2 hari lalu

Korea Utara Uji Coba Rudal Balistik Baru, Klaim Paling Canggih

7 hari lalu

365 Ribu Orang Indonesia Liburan ke Korsel pada 2025, Ini yang Diburu!

14 hari lalu

Mengejutkan! Ini Alasan T.O.P BIGBANG Batal Fan Meeting di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal