BEIJING, iNews.id - Mantan direktur utama perusahaan manajemen aset China terpidana hukuman mati kasus korupsi, Lai Xiaomin, menjalani eksekusi Jumat (29/1/2021).
Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima suap senilai 1,788 miliar yuan atau sekitar Rp3,8 triliun, kasus korupsi lain, serta bigami atau menikahi perempuan berstatus istri orang meskipun dalam proses cerai.
Stasiun televisi pemerintah CCTV melaporkan, Lai dihukum mati oleh pengadilan Kota Tianjin, namun tak disebutkan dengan cara apa eksekusi dilakukan.
"Jumlah suap yang diterima oleh Lai Xiaomin sangat besar, kejahatannya sangat serius dan dampak sosialnya sangat parah," demikian pernyataan Mahkamah Agung China, otoritas yang menyetujui perintah eksekusi tersebut, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (30/1/2021).
Lai dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati pada awal Januari oleh Pengadilan Tianjin. Dalam putusannya hakim menyebut dia menunjukkan niat jahat yang ekstrim serta menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar.