SEOUL, iNews.id - Korea Utara (Korut) mengecam keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden yang akan mengirim bom klaster atau amunisi tandan ke Ukraina. Keputusan AS itu disebut sebagai tindakan kriminal seraya mendesak untuk membatalkannya.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Korut Choe Son Hui mengatakan, Biden mengakui pengiriman itu sebagai keputusan sulit. Itu menandakan, Biden menyadari dampak buruk dari penggunaan bom klaster.
"Saya, atas nama pemerintah DPRK (nama resmi Korut), dengan keras mengecam keputusan AS untuk menawarkan WMD (senjata pemusnah massal) ke Ukraina sebagai tindakan kriminal berbahaya yang membawa malapetaka baru terhadap dunia, dan menuntut keras AS untuk segera membatalkan keputusan itu," kata Choe, seperti dilaporkan kantor berita KCNA, Selasa (11/7/2023).
Dia menambahkan, keputusan itu menunjukkan sifat asli AS. Negeri Paman Sam membuat keputusan yang bisa membahayakan warga sipil.
"AS telah menentukan pilihan sangat berbahaya yang sekali lagi mengungkap warna aslinya sebagai perusak perdamaian, terkait agresi dan pembantaian, sebagai kebijakan nasional dan eksistensinya," ujarnya.
Pekan lalu AS mengumumkan akan mengirim bom klaster ke Ukraina sebagai bagian dari paket bantuan keamanan terbaru senilai 800 juta dolar. Keputusan itu ditentang keras AS, bahkan negara sekutu di NATO. AS dan Ukraina tak ikut meneken Konvensi Amunisi Tandan (CCM) yang melarang produksi, penggunaan, penimbunan, dan pengiriman senjata itu.