Korut Kecam Keputusan AS Veto Resolusi DK PBB soal Gaza: Tak Manusiawi!

Anton Suhartono
Korea Utara mengecam Amerika Serikat karena mem-veto resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza (Foto: Reuters)

SEOUL, iNews.id - Korea Utara (Korut) mengecam Amerika Serikat (AS) karena mem-veto resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan gencatan senjata kemanusiaan segera di Jalur Gaza, Palestina. Veto tersebut menunjukkan bahwa AS menerapkan standar ganda. 

“Penyalahgunaan hak veto oleh Amerika Serikat untuk melindungi sekutunya yang membantai puluhan ribu warga sipil bukan hanya merupakan manifestasi dari standar ganda yang ilegal dan tidak masuk akal, tapi puncak kejahatan yang tidak manusiawi,” kata Kim Son Gyong, wakil Menteri Luar Negeri Korut bidang Organisasi Internasional, seperti dilaporkan KCNA, Minggu (10/12/2023).

Menurut Kim, AS tak konsisten, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip dengan membiarkan pertempuran terus berlanjut di Gaza.

Kim juga menyinggung pelarangan AS terhadap peluncuran satelit mata-mata Korut baru-baru ini, padahal hal itu tidak merugikan negara lain.

Seperti diketahui AS pada Jumat lalu mem-veto resolusi yang menyerukan gencatan senjata dalam perang antara Israel dengan pejuang di Gaza.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

30% Korban Tewas Serangan AS-Israel ke Iran Anak-Anak, Rudal Ditembak dari UEA

Nasional
8 jam lalu

Momen Prabowo Menangis Terharu, Apresiasi Baznas Salurkan Bantuan ke Palestina

Internasional
9 jam lalu

Negara-Negara Teluk Marah ke AS usai Wilayahnya Digempur Drone Iran Tanpa Peringatan

Internasional
11 jam lalu

Baru 100 Jam Serang Iran, Biaya Perang AS sudah Tembus Rp60 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal