KPK Filipina Perintahkan Tangkap Mantan Ibu Negara Imelda Marcos

Anton Suhartono
Imelda Marcos (Foto: AFP)

MANILA, iNews.id - Komisi antikorupsi Filipina mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Imelda Marcos, mantan Ibu Negara Filipina yang juga janda dari diktator Ferdinand Marcos, Jumat (8/11/2018).

Dia dijerat kasus korupsi yang dilakukan saat masih menjabat sebagai menteri sekitar 30 tahun lalu. Ketika itu, suaminya masih menjadi presiden. Imelda terbukti bersalah atas tujuh dakwaan korupsi terkait akun bank-nya di Swiss, seperti dikutip dari Bloomberg.

Perempuan 89 tahun yang saat ini menjadi anggota parlemen itu menghadapi hukuman penjara antara enam hingga 11 tahun untuk setiap dakwaan.

Imelda dikenal dengan gaya hidup glamornya. Dia diketahui mengoleksi lebih dari 1.000 pasang sepatu bermerek.

Penanganan kasus ini sebenarnya sudah berjalan lama namun tertunda di pengadilan antikorupsi selama 27 tahun. Selema rentang waktu itu dia diperbolehkan membayar jaminan sehingga tak ditahan. Dia juga masih dapat mengajukan banding atas kasusnya ke Mahkamah Agung.

Keluarga Marcos dikenal sebagai loyalis Presiden Rodrigo Duterte.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Nasional
2 hari lalu

Pelemahan Rupiah Ternyata Tak Seburuk Mata Uang Korsel hingga Filipina, Ini Buktinya!

Nasional
2 hari lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Internasional
4 hari lalu

Buntut Perang Timur Tengah, Filipina Terapkan Kerja 4 Hari Seminggu demi Hemat Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal