Kritik Pemerintah, 3 Jurnalis Dihukum Penjara hingga 15 Tahun

Anton Suhartono
Tiga jurnalis di Vietnam dihukum penjara 11 sampai 15 tahun karena mengkritik pemerintah (Foto: AFP)

HANOI, iNews.id - Tiga jurnalis di Vietnam dihukum penjara 11 sampai 15 tahun karena menyebarkan propaganda anti-pemerintah. Mereka dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar hanya sehari, Selasa (5/1/2020), di pengadilan Kota Ho Chi Minh.

Dalam pernyataan, Kementerian Keamanan Pubilk mengungkap, tiga jurnalis, yakni Pham Chi Dung, Nguyen Tuong Thuy, dan Le Huu Minh Tuan, dinyatakan bersalah karena membuat, menyimpan, menyebarkan informasi, materi, dan barang dengan tujuan melawan negara.

Dung mendirikan Asosiasi Jurnalis Independen Vietnam pada 2014 yang menurut polisi bertujuan mengganti rezim. Dia dipenjara 15 tahun sementara Thuy serta Tuan masing-masing 11 tahun.

Ketiga jurnalis itu membuat tulisan yang mendistorsi dan mencemarkan nama baik pemerintahan rakyat serta melanggar kepentingan Partai Komunis maupun pemerintah Vietnam. 

"Ini merupakan  kegiatan sangat berbahaya yang jika tidak dihentikan dapat merusak keamanan nasional," bunyi pernyataan, dikutip dari Reuters.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bachtiar Nasir: Jurnalis Muslim Harus Jadi Jembatan Informasi Indonesia dan Dunia Islam

57 tahun lalu

Kejar Indonesia, Vietnam dan Filipina Naik Kelas Jadi Negara Menengah Atas

57 tahun lalu

Sindikat Judol Hayam Wuruk Kelola 145 Situs, Server di Brasil hingga Vietnam

57 tahun lalu

2 Pabrik Komponen Otomotif di Indonesia Pindah ke Vietnam, Ribuan Karyawan Terancam PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal