HANOI, iNews.id - Tiga jurnalis di Vietnam dihukum penjara 11 sampai 15 tahun karena menyebarkan propaganda anti-pemerintah. Mereka dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar hanya sehari, Selasa (5/1/2020), di pengadilan Kota Ho Chi Minh.
Dalam pernyataan, Kementerian Keamanan Pubilk mengungkap, tiga jurnalis, yakni Pham Chi Dung, Nguyen Tuong Thuy, dan Le Huu Minh Tuan, dinyatakan bersalah karena membuat, menyimpan, menyebarkan informasi, materi, dan barang dengan tujuan melawan negara.
Dung mendirikan Asosiasi Jurnalis Independen Vietnam pada 2014 yang menurut polisi bertujuan mengganti rezim. Dia dipenjara 15 tahun sementara Thuy serta Tuan masing-masing 11 tahun.
Ketiga jurnalis itu membuat tulisan yang mendistorsi dan mencemarkan nama baik pemerintahan rakyat serta melanggar kepentingan Partai Komunis maupun pemerintah Vietnam.
"Ini merupakan kegiatan sangat berbahaya yang jika tidak dihentikan dapat merusak keamanan nasional," bunyi pernyataan, dikutip dari Reuters.
Meski Vietnam melakukan reformasi ekonomi dan meningkatkan keterbukaan terhadap perubahan sosial, Partai Komunis yang berkuasa tetap mempertahankan sensor ketat terhadap media.