Kudeta Myanmar, Keberadaan dan Kondisi Aung San Suu Kyi Masih Misterius

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP)

YANGON, iNews.id - Sehari pascakudeta Myanmar, Selasa (2/2/2021), keberadaan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi serta beberapa pejabat termasuk Presiden Win Myint, belum diketahui. Bukan hanya itu kondisi mereka juga tidak diketahui.

Militer Myanmar sejauh ini belum memberikan pernyataan langsung terkait penangkapan Suu Kyi, termasuk para pimpinan partai berkuasa Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

Namun sebelum penangkapannya, perempuan 75 tahun itu sudah mengantisipasi dengan membuat pernyataan yang menyerukan agar rakyat Myanmar memprotes kudeta. Isu kudeta sudah santer terdengar sejak pekan lalu begitu seorang pejabat militer menyampaikan ancaman bahwa tentara akan bertindak jika tuduhan mengenai kecurangan pemilu tidak direspons dengan penyelidikan.

Komite eksekutif NLD mendesak pembebasan semua tahanan sesegera mungkin.

Dalam posting-an di akun Facebook pejabat senior NLD, May Win Myint, komite meminta militer mengakui hasil pemilu dan keanggotaan parlemen baru. Sidang perdana sedianya digelar pada Senin, namun urung dilakukan karena kudeta. 

Kudeta terbaru ini menandai kali kedua militer menolak kemenangan telak bagi NLD, setelah pada 1990 saat itu untuk membuka jalan bagi pemerintahan multi-partai.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
20 hari lalu

2 WNI Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

21 hari lalu

Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

23 hari lalu

500 Lebih Pengungsi Rohingya Dikhawatirkan Tewas akibat Kapal Tenggelam

1 bulan lalu

China Uji Coba Rudal di Samudra Pasifik usai Australia-Fiji Teken Kerja Sama Pertahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal