Bulan lalu, dua warga Inggris dan seorang Maroko dijatuhi hukuman mati karena kegiatan tentara bayaran. Mereka ditangkap saat berperang untuk Ukraina melawan Rusia dan pasukan yang didukung Rusia.
Kerabat mengatakan, mereka dikontrak untuk berperang bagi tentara Ukraina. Oleh karena itu, mereka bukan tentara bayaran tetapi tentara biasa yang berhak atas perlindungan Konvensi Jenewa tentang perlakuan terhadap tawanan perang.
TASS melaporkan pada Jumat, Mahkamah Agung DPR telah menerima banding dari pengacara untuk Brahim Saadoun dan Shaun Pinner. Tetapi warga Inggris lainnya, Aiden Aslin, belum mengajukan banding.
Pinner telah meminta hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup. Banding akan dipertimbangkan dalam waktu tidak lebih dari dua bulan.
KUHP terbaru DPR yang diterbitkan di situs resmi yang mulai berlaku pada hari Jumat mengatakan, hukuman mati akan mulai digunakan mulai tahun 2025.
Dua orang Amerika, Alexander Drueke dari Tuscaloosa, Alabama dan Andy Huynh dari Hartselle, Alabama juga telah ditangkap oleh pasukan separatis saat berperang untuk Ukraina.