Langgar Karantina 8 Detik, Pria Taiwan Didenda 50 Juta Rupiah

Arif Budiwinarto
Seorang pria di Taiwan tertangkap kamera kelur dari kamar hotel tempatnya menjalani karantina. (foto: Asiaone)

TAIPEI, iNews.id - Seorang pria di Taiwan dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Dia didenda 3.540 dolar AS (Rp50 juta).

Central News Agency (CNA), pria yang namanya dirahasiakan tersebut tiba di kota pelabuhan Kaohsiung bulan lalu. Dia diketahui melanggar aturan karantina selama 14 hari pada 13 November.

Dari penuturan pegawai hotel tempat karantina, pria tersebut keluar dari kamarnya selama 8 detik untuk menaruh suatu barang di luar pintu kamar temannya yang juga menjalani karantina di hotel yang sama.  

Pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada otoritas kesehatan Taiwan. Staf hotel karantina diminta untuk terus mencermati potensi lonjakan kasus Covid-19 yang dibawa oleh pendatang. 

Respons Taiwan menangani wabah Covid-19 menuai pujian

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
16 jam lalu

Trump Belum Lihat Indikasi AS dan China Bakal Perang gara-gara Taiwan

Internasional
17 jam lalu

Usai Bertemu Xi Jinping, Trump Tunda Kirim Senjata Senilai Rp211 Triliun ke Taiwan

Internasional
2 hari lalu

Xi Jinping Peringatkan Trump, China-AS Bisa Perang gegara Taiwan

Internasional
4 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
5 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news