Langgar Karantina 8 Detik, Pria Taiwan Didenda 50 Juta Rupiah

Arif Budiwinarto
Seorang pria di Taiwan tertangkap kamera kelur dari kamar hotel tempatnya menjalani karantina. (foto: Asiaone)

TAIPEI, iNews.id - Seorang pria di Taiwan dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Dia didenda 3.540 dolar AS (Rp50 juta).

Central News Agency (CNA), pria yang namanya dirahasiakan tersebut tiba di kota pelabuhan Kaohsiung bulan lalu. Dia diketahui melanggar aturan karantina selama 14 hari pada 13 November.

Dari penuturan pegawai hotel tempat karantina, pria tersebut keluar dari kamarnya selama 8 detik untuk menaruh suatu barang di luar pintu kamar temannya yang juga menjalani karantina di hotel yang sama.  

Pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada otoritas kesehatan Taiwan. Staf hotel karantina diminta untuk terus mencermati potensi lonjakan kasus Covid-19 yang dibawa oleh pendatang. 

Respons Taiwan menangani wabah Covid-19 menuai pujian

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
21 hari lalu

China Klaim Warganya Jadi Target Pembunuhan dan Diskriminasi di Jepang

Internasional
21 hari lalu

Panas! China Larang Warganya ke Jepang

Internasional
24 hari lalu

Xi Jinping Peringatkan Trump: Taiwan Harus Kembali ke Pangkuan China!

Seleb
27 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news