Langgar Lalu Lintas di Singapura, Siap-Siap Denda hingga Rp5 Juta

Nathania Riris Michico
Singapura. (Foto: Picture Alliance/ Global Travel Images)

SINGAPURA, iNews.id - Jika ke Singapura, semua orang tahu jangan meludah sembarangan atau merokok di tempat yang ada larangan merokok, karena bisa dikenai denda maksimum 1.000 dolar Singapura atau Rp10 juta.

Kini, Negeri Singa itu memberlakukan jenis denda tak kalah tegas demi mendisiplinkan para pengguna jalan yang membandel.

Pada Kamis (21/02), Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengumumkan menaikkan tarif denda bagi pengendara motor, pengguna sepeda, dan pejalan kaki demi memastikan agar lalu lintas menjadi efektif. Aturan ini berlaku mulai April 2019.

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas semakin meningkatnya tren pelanggaran lalu lintas di Singapura.

"Penting untuk menghentikan mengemudi yang tidak berkendara dengan aman, sebelum kecelakaan serius terjadi dan orang-orang terbunuh atau terluka," demikian pernyataan MHA.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Reaksi Ridwan Kamil Ditantang Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura

Internasional
11 hari lalu

Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk

Internasional
12 hari lalu

Singapura Kirim 8 Ton Daging Kurban Kemasan Kaleng ke Gaza

Nasional
14 hari lalu

Indonesia Susul Singapura Larang Vape? Ini Kata Kepala BNN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal