SINGAPURA, iNews.id - Jika ke Singapura, semua orang tahu jangan meludah sembarangan atau merokok di tempat yang ada larangan merokok, karena bisa dikenai denda maksimum 1.000 dolar Singapura atau Rp10 juta.
Kini, Negeri Singa itu memberlakukan jenis denda tak kalah tegas demi mendisiplinkan para pengguna jalan yang membandel.
Pada Kamis (21/02), Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengumumkan menaikkan tarif denda bagi pengendara motor, pengguna sepeda, dan pejalan kaki demi memastikan agar lalu lintas menjadi efektif. Aturan ini berlaku mulai April 2019.
Aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas semakin meningkatnya tren pelanggaran lalu lintas di Singapura.
"Penting untuk menghentikan mengemudi yang tidak berkendara dengan aman, sebelum kecelakaan serius terjadi dan orang-orang terbunuh atau terluka," demikian pernyataan MHA.