Langgar Lalu Lintas di Singapura, Siap-Siap Denda hingga Rp5 Juta

Nathania Riris Michico
Singapura. (Foto: Picture Alliance/ Global Travel Images)

Denda bagi pejalan kaki juga akan bertambah untuk pertama kalinya setelah 20 tahun. Pengguna trotoar yang melanggar aturan umum, misalnya menyeberang sembarangan yang sebelumnya didenda 20 dolar Singapura lewat aturan baru ini bisa terkena denda hingga 50 dolar Singapura atau sekitar Rp500.000.

Bila pejalan kaki melanggar aturan di jalan bebas hambatan, misalnya seperti memasuki terowongan jalan tol dengan berjalan kaki maka harus bersiap dihukum dengan denda 75 dolar Singapura atau setara Rp780.000, dari yang sebelumnya ditetapkan sekitar 30 dolar Singapura.

Pengendara sepeda juga akan dihukum jika tidak mengenakan helm atau gagal berhenti di lampu lalu lintas. Sanksi yang diberikan adalah membayar sebesar 75 dolar Singapura, naik dari yang sebelumnya dari 20 dolar Singapura.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Bandingkan RI dengan Singapura: Kita Negara Besar, Berarti Masalahnya juga Besar

4 hari lalu

Dermawan! PM Singapura Lawrence Wong Bakal Sumbang Gajinya Rp20 Miliar Setiap Tahun

4 hari lalu

Travel Hack Liburan ke Singapura: Pilih Kawasan yang Punya Banyak Atraksi Sekaligus!

5 hari lalu

Negara Terkaya di Asia Cetak Rekor Penerimaan Pajak, Nilainya Tembus Rp1.356 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal