Langgar Lalu Lintas di Singapura, Siap-Siap Denda hingga Rp5 Juta

Nathania Riris Michico
Singapura. (Foto: Picture Alliance/ Global Travel Images)

Denda bagi pejalan kaki juga akan bertambah untuk pertama kalinya setelah 20 tahun. Pengguna trotoar yang melanggar aturan umum, misalnya menyeberang sembarangan yang sebelumnya didenda 20 dolar Singapura lewat aturan baru ini bisa terkena denda hingga 50 dolar Singapura atau sekitar Rp500.000.

Bila pejalan kaki melanggar aturan di jalan bebas hambatan, misalnya seperti memasuki terowongan jalan tol dengan berjalan kaki maka harus bersiap dihukum dengan denda 75 dolar Singapura atau setara Rp780.000, dari yang sebelumnya ditetapkan sekitar 30 dolar Singapura.

Pengendara sepeda juga akan dihukum jika tidak mengenakan helm atau gagal berhenti di lampu lalu lintas. Sanksi yang diberikan adalah membayar sebesar 75 dolar Singapura, naik dari yang sebelumnya dari 20 dolar Singapura.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
24 jam lalu

Hotman Paris Ungkap Respons Febrie usai Dirinya Mundur sebagai Pengacara

2 hari lalu

Ada Luka di Bekas Operasi Saraf Kejepit, Hotman Paris OTW ke Singapura!

5 hari lalu

Menteri Singapura Mendadak Mundur usai Kontroversi Pesan Pribadi dengan Seorang Perempuan

18 hari lalu

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Jalan, Bahlil: Kita Ingin Ada Win-Win

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal