Langgar Lalu Lintas di Singapura, Siap-Siap Denda hingga Rp5 Juta

Nathania Riris Michico
Singapura. (Foto: Picture Alliance/ Global Travel Images)

Denda bagi pejalan kaki juga akan bertambah untuk pertama kalinya setelah 20 tahun. Pengguna trotoar yang melanggar aturan umum, misalnya menyeberang sembarangan yang sebelumnya didenda 20 dolar Singapura lewat aturan baru ini bisa terkena denda hingga 50 dolar Singapura atau sekitar Rp500.000.

Bila pejalan kaki melanggar aturan di jalan bebas hambatan, misalnya seperti memasuki terowongan jalan tol dengan berjalan kaki maka harus bersiap dihukum dengan denda 75 dolar Singapura atau setara Rp780.000, dari yang sebelumnya ditetapkan sekitar 30 dolar Singapura.

Pengendara sepeda juga akan dihukum jika tidak mengenakan helm atau gagal berhenti di lampu lalu lintas. Sanksi yang diberikan adalah membayar sebesar 75 dolar Singapura, naik dari yang sebelumnya dari 20 dolar Singapura.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Nasional
10 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Internasional
13 hari lalu

Singapura Umumkan Puasa Ramadan Mulai Kamis 19 Februari 

Internasional
13 hari lalu

Bocah WNI Tewas Ditabrak di Singapura: Pelaku Bebas, Ibu Korban Masih Dirawat Intensif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal