Inggris adalah negara Barat pertama yang membuka jalan masuknya pengaruh Barat di Cina. Sejak tahun 1800 Inggris menyelundupkan candu ke Cina dan sejak itulah perdagangan candu meluas di Cina. Inggris mendapat keuntungan yang besar dan rakyat Cina menjadi korban.
Pada bulan Maret 1839, Cina menyita candu dari pedagang Inggris. Peristiwa tersebut menyulut perang antara Inggris dan Cina. Perang tersebut dikenal dengan Perang Candu. Dalam perang tersebut Cina kalah dan menandatangani Perjanjian Nanking. Isi Perjanjian Nanking adalah lima pelabuhan Cina dibuka untuk perdagangan bangsa asing.
Inggris mendapat Hong Kong dan mendapat hak ekstrateritorial. Hak ekstrateritorial yaitu hak untuk hidup di bawah hukum negara asalnya (hukum negara asing yang ditempati tidak berlaku). Pada tahun 1856-1860 terjadi Perang Candu II. Perang Candu II terjadi antara dinasti Ching melawan Inggris dan Prancis. Terjadinya perang ini dipicu tindakan Cina yang menahan kapal The Arrow milik Inggris di Guangzhou.
Tindakan Cina tersebut membuat Inggris marah dan kembali mengobarkan perang. Dalam Perang Candu II ini Cina mengalami kekalahan dan menandatangani Treaty of Nanjing yang isinya Cina membuka sebelas pelabuhan, mengizinkan berdirinya kedutaan negara luar, melegalkan impor candu, dan memberi ruang pada aktivitas misionaris Kristen.
Didorong oleh anggapan bahwa dinasti Ching lemah terhadap bangsa asing, kemiskinan rakyat, serta keinginan rakyat untuk membangun masyarakat baru, muncullah pemberontakan-pemberontakan di Cina. Pemberontakan tersebut seperti pemberontakan Tai Ping, pemberontakan Panthay, pemberontakan Dungan I, dan pemberontakan Boxer.