Lempar Polisi dengan Molotov, 3 Demonstran George Floyd Terancam Hukuman Bui Seumur Hidup

Anton Suhartono
Tiga demonstran George Floyd di New York terancam hukuman penjara seumur hidup (Foto: AFP)

NEW YORK, iNews.id - Jaksa penuntut, Jumat (12/6/2020), menjatuhkan beberapa dakwaan kepada tiga demonstran George Floyd yang menyerang polisi di New York, Amerika Serikat. Dari dakwaan-dakwaan tersebut, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga orang tersebut, Samantha Shader, Colinford Mattis, dan Urooj Rahman, diketahui melempar bom Molotov ke mobil polisi di dua lokasi saat mengamankan demonstrasi pada akhir Mei.

Dakwaan yang diajukan oleh jaksa federal di Brooklyn menuduh mereka melakukan pembakaran, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak atau alat perusak, serta membuat kekacauan publik. Tidak ada yang terluka dalam dua insiden tersebut.

"Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, mereka menghadapi hukuman seumur hidup," kata juru bicara kantor kejaksaan federal AS, dikutip dari AFP, Sabtu (13/6/2020).

Ketiganya ditahan tanpa jaminan, meski pengacara telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Full Siaga! 3.067 Personel Amankan 3 Aksi Demo di Jakpus Hari Ini

Megapolitan
2 jam lalu

Ojol hingga Mahasiswa Gelar Demo di Jakpus Hari Ini, Cek Titik-Titiknya!   

Internasional
4 hari lalu

Pekerja Commuter Line Mogok Minta Upah Layak, Layanan Kereta di New York Lumpuh

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal