Lempar Polisi dengan Molotov, 3 Demonstran George Floyd Terancam Hukuman Bui Seumur Hidup

Anton Suhartono
Tiga demonstran George Floyd di New York terancam hukuman penjara seumur hidup (Foto: AFP)

NEW YORK, iNews.id - Jaksa penuntut, Jumat (12/6/2020), menjatuhkan beberapa dakwaan kepada tiga demonstran George Floyd yang menyerang polisi di New York, Amerika Serikat. Dari dakwaan-dakwaan tersebut, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga orang tersebut, Samantha Shader, Colinford Mattis, dan Urooj Rahman, diketahui melempar bom Molotov ke mobil polisi di dua lokasi saat mengamankan demonstrasi pada akhir Mei.

Dakwaan yang diajukan oleh jaksa federal di Brooklyn menuduh mereka melakukan pembakaran, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak atau alat perusak, serta membuat kekacauan publik. Tidak ada yang terluka dalam dua insiden tersebut.

"Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, mereka menghadapi hukuman seumur hidup," kata juru bicara kantor kejaksaan federal AS, dikutip dari AFP, Sabtu (13/6/2020).

Ketiganya ditahan tanpa jaminan, meski pengacara telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Densus 88: Siswa Lempar Bom Molotov di SMP Kalbar Korban Bully

Megapolitan
3 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
4 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
7 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal