Liga Arab dan Turki Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Biang Kerok Konflik

Anton Suhartono
Negara-negara Arab dan Turki mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id - Negara-negara Arab dan Turki mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Disebutkan, pendudukan Israel itu sebagai hambatan yang nyata terhadap perdamaian.

Pernyataan itu disampaikan pada bagian akhir sidang Mahkamah Internasional, Senin (26/2/2024), yang mendengarkan pandangan atau 
fatwa hukum dari 52 negara atas status pendudukan Israel terhadap Palestina.

Sidang ini digelar atas permintaan Majelis Umum PBB pada 2022 untuk mengeluarkan fatwa hukum yang tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum atas pendudukan Israel tersebut.

Pada sidang hari terakhir, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Turki Ahmet Yildiz mengatakan kepada hakim, pendudukan adalah akar penyebab dari konflik di wilayah tersebut.

Yildiz juga menyinggung soal serangan lintas batas Hamas ke Israel pada 7 Oktober yang menewaskan 1.200 orang lebih serta respons militer Zionis yang telah menewaskan hampir 30.000 warga Palestina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ini Skenario Israel Usir Jutaan Warga Gaza dalam 7 Tahun

2 hari lalu

Sempat Heboh Dievakuasi di Turki, Trump Bakal Gunakan Pesawat Air Force One Hadiah Qatar Lagi

2 hari lalu

Erdogan Akui Ada Negara yang Tak Suka Pakta Pertahanan Makkah

3 hari lalu

DPR AS Sahkan UU Hentikan Bantuan Dana untuk Kampus yang Boikot Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal