Liga Arab dan Turki Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Biang Kerok Konflik

Anton Suhartono
Negara-negara Arab dan Turki mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id - Negara-negara Arab dan Turki mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Disebutkan, pendudukan Israel itu sebagai hambatan yang nyata terhadap perdamaian.

Pernyataan itu disampaikan pada bagian akhir sidang Mahkamah Internasional, Senin (26/2/2024), yang mendengarkan pandangan atau 
fatwa hukum dari 52 negara atas status pendudukan Israel terhadap Palestina.

Sidang ini digelar atas permintaan Majelis Umum PBB pada 2022 untuk mengeluarkan fatwa hukum yang tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum atas pendudukan Israel tersebut.

Pada sidang hari terakhir, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Turki Ahmet Yildiz mengatakan kepada hakim, pendudukan adalah akar penyebab dari konflik di wilayah tersebut.

Yildiz juga menyinggung soal serangan lintas batas Hamas ke Israel pada 7 Oktober yang menewaskan 1.200 orang lebih serta respons militer Zionis yang telah menewaskan hampir 30.000 warga Palestina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Netanyahu Kaitkan Penembakan saat Perayaan Hari Yahudi di Australia dengan Pengakuan Negara Palestina

Internasional
11 jam lalu

Warga Israel Tewas dalam Penembakan saat Perayaan Hari Raya Yahudi di Sydney

Internasional
2 hari lalu

85.000 Tentara Israel Jalani Perawatan Kejiwaan sejak Perang Gaza

Internasional
2 hari lalu

PBB Sahkan Resolusi soal Gaza, Ini Komentar Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal