“Situasi yang terjadi setelah 7 Oktober membuktikan sekali lagi, tanpa mengatasi akar penyebab konflik Israel-Palestina, tidak akan ada  
perdamaian di kawasan ini,” katanya, seperti dikutip dari Reuters.
Sekjen Liga Arab Ahmed Aboul Gheit, dalam pernyataan yang dibacakan dalam sidang, menggambarkan pendudukan Israel sebagai penghinaan terhadap keadilan internasional.
Mereka menyerukan kepada pengadilan tertinggi PBB itu memastikan ilegalitas pendudukan serta dengan tegas memutuskan konsekuensi hukum bagi semua pihak, terutama mereka yang menutup mata, memfasilitasi, membantu, serta berpartisipasi dalam tindakan itu 
berarti melanggengkan status ilegal tersebut.
Para hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk mengeluarkan pendapat hukum kepada Majelis Umum PBB.