Abbas juga mengatakan, Israel melakukan terorisme terorganisasi dan kejahatan perang di Gaza yang dapat disidang berdasarkan hukum internasional.
"Serangan brutal terhadap warga sipil dan pengeboman rumah disengaja," katanya.
Palestina, kata dia, akan terus memburu para pelaku kejahatan ke pengadilan internasional.
Awal tahun ini, Pengadilan Kriminal Internasional meluncurkan penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan Israel dan kelompok militan Palestina saat perang 2014.