Lolos dari Hukuman Mati Kasus Penistaan Agama, Aasia Bibi Bebas

Anton Suhartono
Aasia Bibi (Foto: AFP)

ISLAMABAD, iNews.id - Perempuan mantan terpidana kasus penistaan agama di Pakistan, Aasia Bibi, meninggalkan penjara setelah Mahkamah Agung menerima bandingnya.

Bibi divonis hukuman mati pada 2011, namun dibebaskan dalam sidang banding di pengadilan Islamabad pada 31 Oktober 2018. Dia sempat menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Bibi ditangkap pada 2009 atas laporan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad SAW. Namun tuduhan itu dibantahnya.

Sejak dinyatakan bebas, Bibi menjadi sasaran ancaman pembunuhan oleh kelompok garis keras. Aksi unjuk rasa besar-besaran digelar di penjuru negeri dengan memblokir jalan. Kondisi ini menjadi perhatian polisi terkait keamanan perempuan 52 tahun itu. Pegacara Bibi, Saiful Mulook, juga diancam bunuh, sehingga dia terpaksa meninggalkan Pakistan menuju Belanda pada pekan lalu.

Karena itu, pembebasan Bibi dari penjara di Kota Multan sangat dirahasiakan. Kabar bahwa Bibi sudah keluar dari penjara disampaikan langsung oleh Mulook.

"Dia sudah bebas. Saya sudah diberi tahu bahwa dia sudah di pesawat, tapi tak ada yang tahu ke mana dia akan mendarat," ujarnya, dikutip dari AFP, Kamis (8/11/2018).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Trump: Perundingan Damai AS-Iran Berlanjut lewat Telepon, Bukan di Pakistan

Nasional
10 hari lalu

Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

Nasional
10 hari lalu

Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

Nasional
10 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal