Lolos dari Hukuman Mati, Terpidana Penista Agama Tinggalkan Pakistan

Anton Suhartono
Aasia bibi (Foto: AFP)

ISLAMABAD, iNews.id - Aasia Bibi, perempuan Pakistan yang divonis hukuman mati pada 2010 atas kasus penistaan agama Islam, diputus bebas oleh Mahkamah Agung dalam sidang banding di pengadilan Islamabad pada 31 Oktober lalu.

Perempuan beragama Kristen itu dilaporkan ke polisi oleh dua perempuan karena menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.

Bebasnya Bibi menuai kecaman keras dari kelompok Islam hingga terjadi aksi unjuk rasa di penjuru negeri. Aksi unjuk rasa di hari kedua kemarin semakin massif di mana para demonstran memblokir jalan dan membakar ban bekas.

Dia pun mendapat ancaman pembunuhan. Tak hanya Bibi, pengacaranya, Saiful Mulook, juga menjadi sasaran ancaman.

Untuk itulah Bibi memutuskan meninggalkan Pakistan begitu proses pembebasannya selesai. Saat ini, keberadaan perempuan 53 tahun itu dirahasiakan dan dalam penjagaan polisi dengan alasan keamanan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis

Nasional
8 hari lalu

Polisikan Pandji, Novel Bamukmin: Silakan Berekspresi, tapi Jangan Singgung Agama

Internasional
12 hari lalu

Kebakaran Dahsyat Landa Mal di Pakistan, Korban Tewas Tembus 67 Orang

Internasional
14 hari lalu

Horor! Mal Terbakar Hebat, 21 Orang Tewas 61 Lainnya Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal